كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَوْ ءَامَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ مِنْهُمُ PECINTA RASULULLAH.COM menyajikan artikel-artikel faktual sebagai sarana berbagi ilmu dan informasi demi kelestarian aswaja di belahan bumi manapun Terimakasih atas kunjungannya semoga semua artikel di blog ini dapat bermanfaat untuk mempererat ukhwuah islamiyah antar aswaja dan jangan lupa kembali lagi yah

Senin, 16 Juli 2012

TAHLILAN (I) Dalil dan kajian Ilmiah Tentang Tahlilan yang tak terbantahkan oleh para penyebar Bid’ah.

By Khoirun Nisa

Tahlilan merupakan sebuah tradisi Islam yang telah diwariskan secara turun-menurun dari Ulama kita yang didapat dari Salafusshalih, yang memiliki sandaran yang kokoh dari al qur’an, sunnah sebagai sarana Ibadah, dimana didalamnya terdapat Pelaksanaan Sunnah2 dan Ibadah baik yang mahdloh dan Ghoir mahdoh.
hanya saja nama acaranya yang merupakan Istilah Baru, sedangkan Isi dan Esensinya merupakan Amaliyah yang Syar’i. Adapun dinamakan acara Tahlilan dikarenakan dalam Acara tersebut banyak diucapkan Kaimat Tahlil “La Ilaaha Illalloh”.
Adapun Istilah “Selamatan Kematian” istilah ini tidak dikenal baik dalam Nash maupun Masyarakat seluruh dunia , namun istilah ini hanyalah Istilah buat-buatan kaum yang tidak menyukai dzikrulloh pada acara tersebut, dan ini mereka gunakan sebagai sindiran pedas yang tak ada dasarnya.

Jika Menghukumi Nama Tahlilan itu dengan Bid’ah (secara bahasa) , “iya” itu memang Benar.
Tapi jika bicara tentang kajian Syara’ yang Khitobnya adalah Al Qur’an dan As Sunnah dan Objeknya Adalah “Af’alul Mukallafuun” (Perbuatan Orang yang dibebani Syari’at) , Maka sebuah nama/cover bukanah hal yang masuk kedalam kajian Syara’.

Sebagaimana Difinisi Syari’at Menurut Muhammad ‘Ali At-Tahanawi dalam kitabnya Kisyaaf Ishthilaahaat al-Funun memberikan pengertian syari’ah :

واصطلاحاً: ما اقْتضاه خطاب الشرع المتعلق بأفعال المكلفين من طلب، أو تخيير، أو وضع

"Adapun makna Syariah/Ahkam secara istilahi adalah : Apa-apa yang ditetapkan oleh Khitob Syar’I (al qur'an dan as sunnah) yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf (orang yang dibebani syari'at) dari tuntutan atau pilihan atau peletakan."

dari keterangan ini maka jelas , bahwa hal-hal dalam Tahlilan yang masuk dalam Kajian Syara’ adalah hal-hal yang berkaitan dengan amal perbuatan yang dilakukan para Mukallaf.

Baiklah sekarang kita masuk kedalam pendapat para ulama terhadap hal ini :

1. Imam Al-Suyuthi berkata:

أَنَّ سُنَّةَ اْلإِطْعَامِ سَبْعَةَ أَيَّامٍ بَلَغَنِي أَنَّهَا مُسْتَمِرَّةٌ إِلَى اءلآنَ بِمَكَّةَ وَاْلمَدِيْنَةَ فَالظَّاهِرُ أَنَّهَا
لمَ ْتَتْرُكْ مِنْ عَهْدِ الصَّحَابَةِ إِلَى اْلآنَ وَأَنَّهُمْ أَخَذُوْهَا خَلَفًا عَنْ سَلَفٍ إِلَى الصَّدْرِ اْلأَوَّلِ (الحاوي للفتاوي,ج:۲,ص:۱۹۴)

“Kebiasaan memberikan sedekah makanan selama tujuh hari merupakan kebiasaan yang tetap berlaku hingga sekarang (zaman imam Suyuthi, sekitar abad IX Hijriah) di Makkah dan Madinah. Yang jelas, kebiasaan itu tidak pernah ditinggalkan sejak masa sahabat Nabi SAW sampai sekarang ini, dan tradisi itu diambil dari ulama salaf sejak generasi pertama (masa sahabat SAW)” (Al-Hawi li Al-Fatawi, juz II, hal 194)

Pendapat Imam As Suyuthi ini didasarkan pada sebuah hadis riwayat Imam Ahmad bin Hanbal berkata dalam kitab al zuhd, sebagaimana yang dikutip oleh Imam Suyuthi dalam kitab Al Hawi Li Al Fatawi :

قال الإمام أحمد بن حنبل رضي الله عنه في كتاب الزهد له حدثنا هاشم بن القاسم قال حدثنا اللأ شجعي عن سفيان قَالَ طَاوُسَ: إنَّ الْمَوْتَى يُفْتِنُوْنَ فِي قُبُوْرِهِمْ سَبْعًا فَكَانُوْا يَسْتَحِبُّوْنَ أنْ يُطْعِمُوْا عَنْهُمْ تَلْكَ اْلأيّاَمِ إلَى أنْ قَالَ عَنْ عُبَيْدِ ابْنِ عُمَيْرِ قَالَ: يُفْتِنُ رَجُلانِ مُؤمِنٌ وَمُنَافِقٌ فَأمَّا الْمُؤمِنُ فَيُفْتِنُ سَبْعًا وَأمَّا الْمُناَفِقُ فَيُفْتِنُ
أرْبَعِيْنَ صَبَاحًا
““Imam Ahmad bin Hanbal radliyallahu ‘anh berkata : “Menceritakan kepada kami Hisyam bin al-Qasim, ia berkata, menceritakan kepada kami al-Asyja’iy dari Sufyan, ia berkata : Thawus berkata, “sesungguhnya orang mati terfitnah (ditanya malaikat) didalam kubur mereka selama 7 hari, maka mereka mengajurkan supaya memberikan makanan (yang pahala) untuk mereka pada hari-hari tersebut” (selama tujuh hari itu) Sahabat Ubaid ibn Umair berkata: “Seorang mukmin dan seorang munafiq sama-sama akan mengalami ujian dalam kubur. Bagi seorang mukmin akan beroleh ujian selam 7 hari, sedang seorang munafiq selama 40 hari di waktu pagi.” ” (Al Hawi Li Al Fatawi, juz II, hal 178)


Dalil diatas adalah sebuah atsar yang menurut Imam As-Syuyuty derajatnya sama dengan hadis marfu’ Mursal maka dapat dijadikan hujjah makna penjelasannya:

اِنَّ أَثَرَ طَاوُسَ حُكْمُهُ حُكْمُ اْلحَدِيْثِ الْمَرْفُوْعِ اْلمُرْسَلِ وَاِسْنَادُهُ اِلَى التَّابِعِى صَحِيْحٌ كَانَ حُجَّةً عِنْدَ اْلاَئِمَّةِ الثَّلَاثَةِ اَبِي حَنِيْفَةَ وَمَالِكٍ وَاَحْمَدَ مُطْلَقًا مِنْ غَيْرِ شَرْطٍ وَاَمَّا عِنْدَ الشَّافِعِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ فَاِنَّهُ يَحْتَجُ بِاْلمُرْسَلِ اِذَا اعْتَضَدَ بِاَحَدِ أُمُوْرٍ مُقَرَّرَةٍ فِى مَحَلِهَا فِيْهَا مَجِيْئِ آخَرَ اَوْ صَحَابِيِّ يُوَافِقُهُ وَالْاِعْتِضَادِ هَهُنَا مَوْجُوْدٌ فَاِنَّهُ رُوِيَ مِثْلُهُ عَنْ مُجَاهْدِ وَعَْ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرِ وَهُمَا تَابِعِيَانِ اِنْ لَمْ يَكُنْ عُبَيْدٌ صَحَابِيًا.

Jka sudah jadi keputusan, atsar (amal sahabat Thawus) diatas hukumnya sama dengan hadist Marfu’ Mursal dan sanadnya sampai pada tabi’in itu shahih dan telah dijadikan hujjah yang mutlak(tanpa syarat) bagi tiga Imam (Maliki, Hanafi, Hambali). Untuk Imam as-Syafi’i ia mau berhujjah dengan hadis mursal jika dibantu atau dilengkapi dengan salah satu ketetapan yang terkait dengannya, seperti adanya hadis yang lain atau kesepakatan Shahabat. Dan, kelengkapan yang dikehendaki Imam as-Syafi’i itu ada, yaitu hadis serupa riwayat dari Mujahid dan dari ubaid bin Umair yang keduanya dari golongan tabi’in, meski mereka berdua bukan sahabat.

2. Dari Al Imam Muhammad bin Muhammad Asy Syaukani mengatakan :

“Kebiasaan di sebagian negara mengenai perkumpulan atau pertemuan di masjid, rumah di atas kubur, untuk membaca al qur’an yang pahalanya dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal dunia, tidak diragukan lagi hukumnya boleh (jaiz) jika di dalamnya tidak terdapat kemaksiatan dan kemungkaran, meskipun ia tidak ada penjelasan (secara dzahir) dari syari’at. Kegiatan melaksanakan perkumpulan itu pada dasarnya bukanlah sesuatu yang haram (muharram fi nafsih), apalagi jika didalamnya diisi dengan kegiatan yang dapat menghasilkan ibadah, seperti membaca al qur’an atau lainnya. Dan tidaklah tercela menghadiahkan pahala membaca al qur’an datau lainnya kepada orang yang telah meninggal dunia. Bahkan ada beberapa jenis bacaan yang didasarkan pada hadits shahih seperti (bacalah Surat Yasin kepada orang mati di antara kamu). Tidak ada bedanya apakah pembacaan surat yasin tersebut dilakukan bersama-sama di dekat mayit atau di atas kuburnya, dan membaca al qur’an secara keseluruhan atau sebagian, baik dilakukan di masjid atau di rumah” (Al Rasa’i Al Salafiyah, 46)

* Dan hal tersebut tidaklan termasuk perbuatan bid’ah. Lebih lanjut Imam Asy Syaukani berkata :
“Para shahabat juga mengadakan perkumpulan di rumah-rumah mereka atau di di dalam masjid, melagukan syair’syair, mendiskusikan hadits-hadits dan kemudian mereka makan dan minum, padahal di tengah-tengah mereka ada Nabi SAW. Orang yang berpendapat bahwa melaksanakan perkumpulan yang didalamnya tidak terdapat perbuatan-perbuatan haram adalah bid’ah, maka ia adalah salah, karena sesungguhya bid’ah adalah sesuatu yang dibuat-buat dalam masalah agama, sedangkan perkumpulan ini (yakni semacam tahlilan), tidak termasuk bid’ah (membuat ibadah baru)”. (Al Rasa’i Al Salafiyah, 46).

3. Imam Nawawi Dalam kitab Nihayah al-Zain, Juz I, halaman 281 juga disebutkan:

وَالتَّصَدُّقُ عَنِ اْلمَيِّتِ بِوَجْهٍ شَرْعِيٍّ مَطْلُوْبٌ وَلَا يُتَقَيَّدُ بِكَوْنِهِ فِيْ سَبْعَةِ اَيَّامٍ اَوْ اَكْثَرَ اَوْ اَقَلَّ وَتَقْيِيْدُهُ بِبَعْضِ اْلاَيَّامِ مِنَ اْلعَوَائِدِ فَقَطْ كَمَا اَفْتَى بِذَلِكَ السَّيِّدِ اَحْمَدء دَحْلَانِ وَقَدْ جَرَتْ عَادَةُ النَّاسِ بِالتَّصَدُّقِ عَنِ اْلمَيِّتِ فِي ثَالِثٍ مِنْ مَوْتِهِ وَفِي سَابِعٍ وَفِيْ تَمَامِ اْلعِشْرِيْنَ وَفِي اْلاَرْبَعِيْنَ وَفِي الِمأَةِ وَبِذَلِكَ يُفْعَلُ كُلَّ سَنَةٍ حَوْلًا فِي اْلمَوْتِ كَمَا اَفَادَهُ شَيْخَنَا يُوْسُفُ السُنْبُلَاوِيْنِيْ.

Di anjurkan oleh syara’ shodaqoh bagi mayit,dan shodaqoh itu tidak di tentukan pada hari ke tujuh sebelumnya maupun sesudahnya.sesungguhnya pelaksanaan shodaqoh pada hari-hari tertentu itu cuma sebagai kebiasaan (adat) saja,sebagaimana fatwa Sayid Akhmad Dahlan yang mengatakan ”Sungguh telah berlaku dimasyarakat adanya kebiasaan bersedekah untuk mayit pada hari ketiga dari kematian, hari ketujuh, dua puluh, dan ketika genap empat puluh hari serta seratus hari. Setelah itu dilakukan setiap tahun pada hari kematiannya. Sebagaimana disampaikan oleh Syaikh Yusuf Al-Sumbulawini.


* Adapun Pendapat Imam Syafi’i yang sering di jadikan hujjah pelarangan dalil oleh segolongan kaum rahimahullah yang terdapat dalam kitab al-Umm berikut ini :

وأكره المأتم، وهي الجماعة، وإن لم يكن لهم بكاء فإن ذلك يجدد الحزن، ويكلف المؤنة مع ما مضى فيه من الأثر
“aku membenci Ma’tam, yakni sebuah Perkumpulan/jamaah, walaupun tidak ada tangisan bagi mereka sebab sesungguhnya itu memperbaharui kesedihan dan membebani biaya beserta apa yang pernah terjadi”. (al Umm (I/318)

perkataan ini bukanlah pelarangan atas acara tahlilan yang dimana didalamnya terdapat dzikrulloh , namun qoul ini berfokus kepada larangan berniyahah/meratap dengan kaimat Al-Ma’tam.
al-Ma’tam berasal dari kata “atama – ya’timu” yang bermakna ‘apabila dikumpulkan antara dua perkara”. Ma’tam asalnya adalah setiap perkumpulan (perhimpunan) dari laki-laki atau perempuan baik dalam hal kesedihan maupun kegembiraan.

Imam asy-Syafi’i menghukumi makruh atas illat yang beliau sebutkan sendiri yakni “yujaddidul huzn wa yukalliful mu’nah (memperbaharui kesedihan dan membebani biaya)", apabila tidak ada illat maka hukum makruh itu juga tidak ada, sebab kaidah ushul fiqh mengatakan : “al-‘Illatu tadillu ‘alaal Hukmi yakni illat itu menunjukkan atas hukum”.

Jadi, sekali lagi tidak ada pengharaman Tahlilan oleh Imam asy-Syafifi rahimahullah. Tapi jika perkataan Imam Syafi’I tersebut tetap dipaksakan untuk dijadikan Pelarangan berkumpul dirumah Mayit (Tahlilan) dimana didalamnya terdapat dzikruloh, maka yang terjadi akan bertentangan dengan Sabda Rasululloh Saw, tentang penyelenggaraan pertemuan/perkumpulan yang didalamnya ada pembacan al qur’an dan dzikir :
عن عبي هريرة رضي الله عنه قال قال رسو ل الله صلى الله عليه و سلم وما اجتمع قوم في بيت من بيوت الله يتلون كتب الله ويتدارسون بينهم الا نزلت عليهم السكينة و غشيتهم الرحمة وحفتهم
الملائكت وذكرهم الله فيمن عنده

Dari Abi Hurairah ra, ia berkata,”Rasulullah saw bersabda : “Tidaklah berkumpul suatu kaum di dalam suatu rumah dari rumah2 Allah swt, sambil membaca al qur’an bersama-sama, kecuali Allah swt akan menurunkan kepada mereka ketenangan hati meliputi mereka dengan rahmat, dikelilingi para malaikat dan Allahswt memujinya di hadapan makhluq yang ada di sisi-Nya.” (Sunan Ibn Majah : 221)

Dari hadits lain yang diriwayatkan dari Abi Sa’id Al Khudri, Rasulullah saw bersabda :

عن عبى سعيد الخدري قال قال قال رسو ل الله صلى الله عليه و سلم لا يقعد قوم يقعد قوم يذكرون الله عز وجل الاحفتهم الملائكة وشيتهم الرحمة ونزلت عليهم السكينة وذكرهم الله فيمن عنده

“Dari Abi Sa’id Al Khudri ia berkata,”Rasulullah saw bersabda,”Dan tidaklah berkumpul suatu kaum sambil menyebut asma Allah swt kecuali mereka akan dikelilingi para malaikat, Allah swt akan melimpahkan rahmat kepada mereka, memberikan ketenangan hati, dan memujinya di hadapan makhluq yang ada disisi-Nya.” (Shahih Muslim : 4868).

* Adapun Hadis Ibnu Majah berikut :

عن جرير رضي الله عنه. كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام بعد دفنه من النياحة

Dari Jabir bin Abdillah Al Bajaliy, ia berkata:”Kami (yakni para Sahabat semuanya) memandang/menganggap bahwa berkumpul di tempat ahli mayit dan membuatkan makanan sesudah dikuburnya mayit termasuk dari bagian meratap.”(HR. Imam Ibnu Majah (no 1612) dengan derajat yang shahih.

hadis ini adalah larangan Meratap yang merupakan hal yang dienci didalam Agama, bukan larangan Tahlilan yang didalamnya beisikan dzikir dan Do’a kepada mayit , namun soal membuat makanan dalam hadis ini sifatnya masih sangat umum,

Imam Ibnu Hajar Al Haitsamiy menjelaskan :

من جعل أهل الميت طعاما ليدعوا الناس إليه بدعة منكرة مكروهة
“mereka yang keluarga duka yang membuat makanan DENGAN TUJUAN mengundang orang adalah hal Bid’ah Munkarah yang makruh” (bukan haram).

Maksudnya ialah Makruh membuat makanan dengan NIAT/TUJUAN agar Orang2 beramai-ramai berkumpul.
begitu juga yang dijelaskan didalam Kitab I’anatuth Thalibin (إعانة الطالبين) yakni kitab Fiqh karangan Al-‘Allamah Asy-Syekh Al-Imam Abi Bakr Ibnu As-Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyatiy Asy-Syafi’i, yang merupakan syarah dari kitab Fathul Mu’in

وما اعتيد من جعل أهل الميت طعاما ليدعوا الناس إليه، بدعة مكروهة – كإجابتهم لذلك، لما صح عن جرير رضي الله عنه. كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام بعد دفنه من النياحة
“Dan kebiasaaan dari ahlul (keluarga) mayyit membuat makanan untuk tujuan mengundang (mengajak) menusia kepadanya, ini adalah bid’ah makruhah(bid’ah yang dibenci).

sebagaimana juga dijelaskan didalam Kitab al-Mughniy ;

فأما صنع أهل الميت طعاما للناس فمكروه لأن فيه زيادة على مصيبتهم وشغلا لهم إلى شغلهم وتشبها بصنع أهل الجاهلية
“Maka adapun bila ahlul (keluarga) mayyit membuat makanan untuk orang, maka itu Makruh, karena bisa menambah atas mushibah mereka, menambah kesibukan mereka (merepotkan) dan meniru-niru perbuatan Jahiliyah” [Al-Mughniy Juz II/215]
Makruh bukanlah haram, dan status hukum Makruh bisa berubah menjadi Mubah (Jaiz/boleh) jika keadaannya sebagaimana digambarkan dalam kitab yang sama, berikut ini ;
وإن دعت الحاجة إلى ذلك جاز فإنه ربما جاءهم من يحضر ميتهم من القرى والأماكن البعيدة ويبيت عندهم ولا يمكنهم إلا أن يضيفوه
“Dan jika melakukannya karena ada (sebab) hajat, maka itu diperbolehkan (Jaiz), karena barangkali diantara yang datang ada yang berasal dari pedesaan, dan tempat-tempat yang jauh, dan menginap dirumah mereka, maka tidak bisa (tidak mungkin) kecuali mereka mesti di jamu (diberi hidangan)” [” [Al-Mughniy Juz II/215].


19 komentar :

  1. Kita harus bnar-benar objektif dan ikhlas dalam membandingkan pendapat yng berbeda.

    BalasHapus
  2. Koq hadits2nya ngga ada yang diriwayatkan sahabat ya....?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Benar kok tidak nyampai ke nabi atau sahabat meragukan

      Hapus
    2. Benar kok tidak nyampai ke nabi atau sahabat meragukan

      Hapus
  3. Dasar transfer pahala tidak diperkenankan
    Al-qur'an Surat fussilat:46
    "Barangsiapa yang mengerjakan amal shalih maka (pahala) untuk dirinya sendiri dan barang siapa yang berbuat jahat maka dosanya atas dirinya sendiri dan sekali kali tidaklah Tuhanmu menganiaya hamba2nya.

    Qs.Al-najm 39-40
    Dan bahwasannya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya. Dan bahwasannya usahanya itu kelak akan diperlihatkan. Kemudian akan diberi balasan (kpdnya) dengan balasan yang paling sempurna.

    Ikuti Al-qur'an dan hadist yg tdk bertentangan dengan Al-qur'an. QS Al-an-am (6):153
    "Dan bahwa sesungguhnya inilah jalanku yang lurus:oleh karena itu,turutlah dia, dan jangan kamu turut jalan2(lain),karena jalan2 itu akan pisahkan kamu daripada jalannya. Demikianlah Ia perintah kamu supaya kamu taqwa kepadanya.

    Ancaman bila membuat perkara baru dalam agama.QS al-maidah 14 Alloh berfirman:

    Dan barangsiapa yang mendurhakai Alloh dan rosulnya dan melanggar ketentuan2nya, niscaya Alloh memasukkan kedalam api neraka, sedang ia kekal didalamnya, dan baginya siksa yang menghinakan.

    Mengikuti kebanyakan tanpa ilmu. Alloh berfiman Qs. AL-an-am (6):116
    Dan jika engkau ikut kepada kebanyakan orang2 yang ada dibumi, tentu mereka akan SESATKANMU DARI JALAN ALLOH, karena mereka TIDAK MENURUT MELAINKAN SANGKAAN, DAN MEREKA ITU TIDAK LAIN,MELAINKAN BERDUSTA.

    Diayat yang lain Alloh berfiman dalam Qs.Al-baqarah (2):170
    Dan apabila dikata kepada mereka "turutlah apa2 yang diturunkan oleh Alloh,"mereka jawab:"kami hanya menurut (cara2) yg dilakukan oleh nenek moyang kami". Apakah (mereka mau menurut), walaupun nenek moyang mereka tidak mengerti sesuatu dan tidak terpimpin dijalan yang lurus?

    Semoga bermanfaat


    BalasHapus
    Balasan
    1. ente harusnya baca asbabun nuzul al baqarah 170.
      saran ane ente bertaubat dan banyak istighfar.

      Hapus
  4. Sudah dijelaskan oleh nabi golongan Yang selamat yaitu Yang taat pada sunnah Dan alqur an sekarang kita renungkan asal mula amalan itu apa nabi mencontohkan hal itu Dan jika Ada ulama Yang mencontohkan hal itu bisa kita ukur mana yanq lebih dianjurkan oleh Allah untuk dijadikan contoh Yang baik kalau kita tunduk pada al quran Dan hadist nabi tentu tidak akan Ada perbedaan tapi kalau menurut pendapat per orangan tentu jelas berbeda syariat Islam akan sama did seluruh dunia tapi pendapat Dan tradisi jelas berbeda bed a Dan semua mengaku baik

    BalasHapus
    Balasan
    1. ente sudah pernah bertemu langsung dengan nabi muhammad saw??
      jika belum, dari manakah anda mendapat hidayah berupa islam dan ajarannya??
      terus apakah ilmu yang ente miliki seluas dan setinggi imam syafi'i, imam ahmad, imam al ghazali??

      Hapus
    2. Ada gak dalil yg memerintahkan bayar fitrah pake beras?.... Kalau ada coba tunjukkan, kalau gak ada berarti anda telah berbuat bid'ah.

      Hapus
  5. Sudah dijelaskan oleh nabi golongan Yang selamat yaitu Yang taat pada sunnah Dan alqur an sekarang kita renungkan asal mula amalan itu apa nabi mencontohkan hal itu Dan jika Ada ulama Yang mencontohkan hal itu bisa kita ukur mana yanq lebih dianjurkan oleh Allah untuk dijadikan contoh Yang baik kalau kita tunduk pada al quran Dan hadist nabi tentu tidak akan Ada perbedaan tapi kalau menurut pendapat per orangan tentu jelas berbeda syariat Islam akan sama did seluruh dunia tapi pendapat Dan tradisi jelas berbeda bed a Dan semua mengaku baik

    BalasHapus
  6. Adakah riwayat dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang ritual yang disebutkan di atas? Adakah sahabat yang melakukan ritual di atas setelah kematian Nabi shallallahu alaihi wa sallam? Apakah nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah melakukan ritual ini ketika sahabat ada yang meninggal?

    BalasHapus
  7. Orang yg menentang tahlilan itu adalah orang yg mempunyai hati yg keras,tahlilan itu dzikirullah,istigfar,sholawat,dan mengingatkan kita yg hidup pasti akan mati,klaulah tidak ada didalam ajaran Rasullah SAW kenapa sholat wudhu itu didiamkan oleh nabi ketika dilakukan bilal bin rabah

    BalasHapus
  8. Orang yg menentang tahlilan itu adalah orang yg mempunyai hati yg keras,tahlilan itu dzikirullah,istigfar,sholawat,dan mengingatkan kita yg hidup pasti akan mati,klaulah tidak ada didalam ajaran Rasullah SAW kenapa sholat wudhu itu didiamkan oleh nabi ketika dilakukan bilal bin rabah

    BalasHapus
  9. Hidupkan tahilan akbar seluruh indonesia

    BalasHapus
  10. Hidupkan tahilan akbar seluruh indonesia

    BalasHapus
  11. Mantap dalil tahlilan yg dikongsi kan

    BalasHapus
  12. Jika segala sesuatu yang tidak ada di zaman nabi semuanya di bid'ah kan, maka agan" yang bermain internet sendiri ini juga sedang melakukan bid'ah😂

    BalasHapus
  13. Selama tidak melanggar Al-Qur'an dan Sunnah kenapa tidak?

    BalasHapus

Anda sopan kamipun segan :)