كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَوْ ءَامَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ مِنْهُمُ PECINTA RASULULLAH.COM menyajikan artikel-artikel faktual sebagai sarana berbagi ilmu dan informasi demi kelestarian aswaja di belahan bumi manapun Terimakasih atas kunjungannya semoga semua artikel di blog ini dapat bermanfaat untuk mempererat ukhwuah islamiyah antar aswaja dan jangan lupa kembali lagi yah

Minggu, 26 Agustus 2012

Prosesi akad nikah melalui tehnologi modern




Mempelai pria di Amerika – Mempelai wanita di Madinah – Di akad-kan di Jeddah

----
Pengantin Pria: Ahmad Jamil Rojab, 26 tahun.
Pengantin wanita: Wafa’ Assuhaimiy, 24 tahun.


AL KISAH:

Pengantin pria, yaitu Ahmad Jamil Rojab terlintas dalam pikirannya untuk segera menikah dan keluarganya-pun menyetujuinya.

Ahmad ini sedang kuliah di Amerika, yaitu di Universitas Marymount Virginia.
Dia merasa serba salah dan akan mengalami kesulitan yang sangat besar jika dia memilih pulang ke Saudi untuk prosesi pernikahannya ini, karena sulitnya registrasi administrasi nya bagi mahasiswa Saudi jika sudah pulang ke Saudi.

Sehingga saya memilih dua hal, lanjut Ahmad Jamil Rojab, yaitu:

- Tetap tinggal di Amerika untuk menyelesaikan kuliahku yang rampung 2 tahun lagi.

- Pulang ke Saudi dengan konsekwensi saya tidak bisa kembali lagi untuk meneruskan kuliah saya karena saya harus memperbarui visa lagi.


Saya menawarkan teknis “Messenger marriage”, yaitu PERNIKAHAN UTUSAN, asalnya orang tua saya keberatan, namun akhirnya bisa dibujuk dan akhirnya merestuinya setelah dapat penjelasan secara Syar’i oleh Syaikh Adeel Adzimaariy sekaligus yang mengAkadkan kami.

Menurut Syaikh Adeel, posisi dan situasi seperti ini memang sulit dan langka, namun pada jaman Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam kasus pernikahan menggunakan wakil itu pernah terjadi, yaitu antara:

Umi Habibah yang berada di Habasyah dengan Amr bin Umayyah Adhomiriy yang sedang berada tempat lain. Dan Nabi menjadi wakil dari Umar bin umayyah.

SUMBER:
http://www.alriyadh.com/2009/07/09/article443347.html
______________


Ini maskud nya bagaimana ya?

Apakah benar terjemahan saya di atas, yaitu PENGANTIN PRIA NYA DI WAKILKAN untuk PROSESI AKAD dengan di saksikan oleh banyak orang? Seperti yang terlihat dalam gambar, menggunakan alat projector, handy cam dan laptop dll.
Mohon pencerahannya^^

KASUS INI TERCATAT PERTAMA KALI DI SAUDI ARABIA

Wallahu a’lam..


Demikian baba naheel melaporkan

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Anda sopan kamipun segan :)