KAJIAN: Menghitung dzikir pake alat/sarana
Scan kitab FATAWA AL ALBANI hlm.636
Terjemah
[ BERDZIKIR MENGGUNAKAN BATU BATU KECIL ]
PERTANYAAN:”Apakah Nabi Shalallahu alaihi wasallam berdzikir menggunakan batu batu kecil?”
SYEKH MENJAWAB:”Hadits yang berbunyi (Nabi berdzikir menggunakan batu batu kecil) ini adalah hadits PALSU yang jelas bertentangan dengan hadits yang kuat yang bersumber dari Abdullah bin Amr. Beliau berkata:
“Saya pernah melihat Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam menghimpun dzikirnya menggunakan tangan kanannya”.
Dan telah ditetapkan pula dalam hadits Abi Dawud dan yang lain bahwa,
Nabi Shalallahu alaihi wasallam pernah menyuruh seorang wanita untuk menghimpun (menghitung-pent) bacaan dzikirnya dengan ujung jari jemarinya.
Dan beliau bersabda:
“Sesungguhnya ujung jari jemari kelak akan ditanyakan dan diajak bicara (menjadi saksi-pent). Hadits ini telah di shohihkan oleh imam Alhakim dan imam Adzahabi.
Maka inilah yang SUNNAH dalam menghitung bacaan dzikir yang di syari’atkan, yaitu HANYA dengan TANGAN dan itu dengan TANGAN YANG KANAN SAJA !!
Karena menghitung dzikir dengan tangan yang KIRI atau dengan tangan KANAN-KIRI secara BERSAMAAN atau dengan BATU-BATU KECIL, itu semuanya “MENYELISIHI SUNNAH”.
Dan tidak dibenarkan menghitung dengan batu batu kecil apapun itu jenis barangnya. Berbeda dengan keterangan yang orang pahami dari kitab ((nailul awthor)) dan kitab ((assunan wal mubtadiáat)) dan yang lainnya.
Saya benar benar telah menjabarkan sebuah pendapat dalam masalah itu di buku karya saya yang berjudul ((arroddu alat ta’qibl hatsits)) maka dari itu bagi siapa saja yang menghendaki keterangan panjang lebar mengenai ini, merujuklah ke kitabku ini.
Sebagian ulama kontemporer mencoba menarik kesimpulan dengan umumnya hadits yang menyebutkan ((ujung jari-jemari)) dan yang lain melupakannya, karena itu masih bersifat umum, maka tidak bisa berAmal dengannya. Dan ada pula yang pura-pura tidak tahu akan hadits yang berbunyi ((nabi menghimpun dzikirnya dengan tangan kanannya)), dia tidak menemui golongannya orang yang ahli ilmu, maka dari itu hati-hatilah !!
Janganlah kau menjadi golongannya orang orang yang lalai…!
------------------------- S E L E S A I --------------------------
Apa jadi nya jika sudah jatuh dalam vonis “MENYELISIHI SUNNAH”
Bidáh ya?
Haram ya?
Makruh ya?
Sesat ya?
O, sahabat wahabiku, adakah fatwa ulama dari golongan kalian yang minimal me”MUBAH”kan akan hal ini?
O, pengagum syekh Albaniku adakah dalam kitab fatawa ibnu taimiyah yang membahas tentang ini?
O, sahabat jamaáh tablighku, adakah dalam kitab bacaan kalian yaitu Hayatus shohabah yang mengkaji masalah ini?
O, sahabat aswajaku adakah sahabat nabi yang melakukan hal ini?
O, sahabat pakar haditsku adakah yang tidak dhoif dalam masalah ini?
O, para ahli copas, tempelkan semuanya disini !!
Apakah ini tidak bisa dikatakan alat/sarana ibadah/dzikir…..?
Mohon pencerahannya….
Setahuku Nabi dan para sahabatnya untuk menentukan masuknya waktu sholat 5 waktu itu menggunakan matahari, bukan menggunakan jam tangan atau jam dinding…
Jangan tanyakan kepadaku, adakah syekh syekh di makkah atau madinah yang menggunakan tasbih…
Jangan tanyakan pula padaku adakah askar askar HAROMAIN yang menggunakan tasbih…
Aneka macam alat penghitung dzikir, di jual bebas di sekitar masjid HAROMAIN…
Semoga bermanfaat
Salam Aswaja !!
©Scan Original & Official®
█║▌│█│║▌║││█║▌║▌║
Verified Official by Kaheel’s
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Anda sopan kamipun segan :)