PEMBAGIAN BID'AH
Catatan ini saya buat untuk supaya orang-orang jangan salah faham tentang bid'ah.
Berkata imam Abu muhammad bin abdussalam.
Bermula bid'ah itu ada 5 bagian :
1. Wajib
2. Sunnat
3. Mubah
4. Makruh
5. Haram
(1). Contoh yang wajib adalah :
mencetak alqur'an dan kitab ilmu-ilmu syari'at yang laen, seperti ilmu fiqh, tauhid dll, jika ditakutkan hilang, karena menyampaikan ilmu kepada orang-orang yang setelah kita, hukumnya wajib.
(2). Contoh yang sunnat adalah :
Mengerjakan sholat tarawih berjamaah, membangun asrama untuk penuntut ilmu dan membangun madrasah
(3). Contoh yang mubah adalah :
Bersalam-salaman setelah sholat lima waktu, tapi bisa menjadi sunnat hukumnya jika bersalaman sambil baca sholawat kepada Rasulullah SAW.
(4). Contoh yang makruh adalah :
Menghiasi mesjid dengan emas, dan sholat malam yang ditentukan, ingin memilih yang banyak pahalanya saja, seperti malam jum'at saja, karena sholat malam itu disunatkan tiap malam, bukan satu malam saja, dan sholat ragaib.
(5). Contoh yang haram adalah :
Sesuatu yang baru, yang tidak ada dalam Alqur'an, dan hadist, dan tidak disetujui ulama setempat dan qiyas-qiyas yang shah.
Catatan :
Adapun memperingati maulid nabi dan isro mi'roj itu bid'ah hasanah, karena membesarkan Rasulullah SAW hukumnya sunnat muakkad, bahkan wajib.
Semogga bermanfaat...
Senin, 13 Februari 2012
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Anda sopan kamipun segan :)