كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَوْ ءَامَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ مِنْهُمُ PECINTA RASULULLAH.COM menyajikan artikel-artikel faktual sebagai sarana berbagi ilmu dan informasi demi kelestarian aswaja di belahan bumi manapun Terimakasih atas kunjungannya semoga semua artikel di blog ini dapat bermanfaat untuk mempererat ukhwuah islamiyah antar aswaja dan jangan lupa kembali lagi yah

Senin, 06 Februari 2012

PEMBAHASAN USUL FIQIH TENTANG MASALAH TAHLIL DAN MAULIDAN SERTA KAITANYA DENGAN WAHABI

By 'aLa Kulli Haal

Setahu saya dalam mempelajari kitab kitab usul fiqh, dari yang kecil sampai yang besar, yang diambil dalil dari rasulullah itu cuma 3.
1. Perkataan beliau
2. Perbuatan beliau
3. Iqrar beliau

Adapun apa saja yang di tingalkan oleh beliau, ini bukan suatu dalil untuk menyuruh sesuatu atau meninggalkan sesuatu, sama ada Rasulullah mungkin bisa mengerjakannya lalu dtinggalkan beliau, atau tidak mungkin dapat dikerjakan beliau, karena ada beberapa macam alasan.
Contohnya maulid dan tahlilan.
Jadi menurut mazhab kita Syafi'i maulid dan tahlilan adalah suatu amalan yang diberi pahala bagi orang yang mengerjakannya.

Adapun wahabi salafi mengambil dari empat :
1. Perbuatan rasul
2. Perkataan rasul
3. Iqrar rasul
4. Yang tidak di perbuat, tidak dikatakan dan tidak di iqrar kan Rasulullah SAW, dengan dalih "LAU KAANA KHAIRAN LASABAQUNA ILAIH"

Dalam usul fiqh Syafi'iyah, kalimat "lau kaana khairan" ini tidak ada dijadikan qaidah, jadi untuk mazhab Syafi'i, tidak memakai ini.

Lalu wahabi menjadikan dalil lagi
وما آتاكم الرسول فخذوه وما نهاكم عنه فانتهوا
Ini adalah dalil si Bin baz, untuk menolak peringatan maulid nabi, padahal dalam ayat di atas tidak ada menunjukkan apa yang ditinggalkan Rasulullah SAW hindarilah, tapi yang dihindari itu yang dilarang saja, bukan yang ditinggalkan beliau, karena dalam AlQur'an maupun hadist, tidak terdapat nash.
وما ترك نبيكم فاحذروا
Apa yang ditinggalkan nabi kamu, hindari lah.

Lalu si Bin baz ini dari mana menentukan wajh istidlal pada ayat diatas untuk melarang perayaan maulid, maupun tahlilan?
Karena itu dapat kita ketahui bahwa Bin baz itu tidak alim, gkgkgkgk...

Lalu jika dikatakan lagi agama islam sudah sempurna, tidak perlu dtambah-tambah lagi dengan amalan-amalan bid'ah, dengan dalil :
اليوم أكملت لكم دينكم الآية

Para ulama mufassirin berpendapat bahwa ayat diatas tidak membatalkan BOLEH NYA IJMA DAN QIYAS.

Lagi pula maksud dien diatas adalah hukum hukum yang sudah di putuskan dan tidak bisa dirubah-rubah lagi, dalam hal ibadah seperti ibadah mahdhoh, yang sudah ditentukan waktunya, jumlah rakaatnya, cara-caranya.
Jika dia menyalahi pada waktunya, jumlah rakaatnya dan caranya, misalnya dia sholat zhuhur jam 9 pagi 20 rakaat, maka ibadahnya itu di tolak, karena menyalahi nash-nash yang berlaku, karena ada hadist nabi
من أحدث في أمرنا هذا ماليس منه فهو رد

Adapun ibadah yang tidak ditentukan waktunya, rakaatnya, tempatnya, caranya, maka ini tidak termasuk dalam hukum hukum agama yang sudah qot'i, dan boleh dikerjakan selama itu di anggap baik karena ada hadist :
ما رآه المسلمون حسنا فهو عند الله حسن

Dan yang pastinya tidak mendatangkan mudharat karena ada hadist :
لا ضرر ولا ضرار

Lalu wahabi masih bisa menjawab lagi dengan qaidah usul fiqh mereka :
الأصل في العبادة التحريم

Jawaban saya untuk qaidah ini sangat singkat, yaitu dalam kitab usul fiqh Syafi'i qaidah ini tidak dipakai oleh para imam-imam yang bermazhab Syafi'i, dikarenakan para imam Syafi'iyah ini mengatakan bid'ah hasanah itu ada.

Mudah-mudahan bermanfaat...

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Anda sopan kamipun segan :)